03 Aug 2025 - 03 Aug 2025

·       Santri Baru: Jadwal sambang berlaku mulai September 2025.

Bulan

Putra/Putri

Tanggal

Agustus 2025

Putra/Putri

Ahad, 3 Agustus 2025

September 2025

Putra/Putri

Ahad, 7 September 2025

Oktober 2025

Putra/Putri

Ahad, 5 Oktober 2025

November 2025

Putra/Putri

Ahad, 2 November 2025

Desember 2025

Putra/Putri

Ahad, 7 Desember 2025

Januari 2026

Putra/Putri

Tidak tersedia karena setelah libur Semester 1

Februari 2026

Putra/Putri

Ahad, 1 Februari 2026

Maret 2026

Putra/Putri

Tidak tersedia selama bulan Ramadan

April 2026

Putra/Putri

Tidak tersedia karena setelah libur Lebaran

Mei 2026

Putra/Putri

Ahad, 3 Mei 2026

Juni 2026

Putra/Putri

Ahad, 7 Juni 2026

 

Syarat dan Ketentuan Sambang

1.     Lunas syahriyah, herregistrasi (daftar ulang), dan tagihan pendidikan lainnya.

2.    Wali santri yang belum lunas pembayaran, tidak diperkenankan sambang.

3.    Berpakaian rapi dan sopan. Wanita wajib berbusana muslimah.

4.    Dilarang merokok di lingkungan pondok pesantren.

5.    Dilarang membawa makanan/minuman seperti minuman sachet, bahan makanan mentah, dan alat-alat mandi.

6.    Dilarang membawa alat-alat elektronik dan dapur.

7.     Setiap santri maksimal sambang 1 kali dalam sebulan. Izin sambang di luar jadwal harus melalui aplikasi SIRI dan konfirmasi ke Dewan Kepengasuhan dan Pembinaan Santri.

8.    Dilarang membawa atau membeli produk UNILEVER, air minum VIT, MiZone, dan pembersih wajah Garnier serta produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

9.    Dianjurkan membeli kebutuhan santri di kantin pondok untuk mendukung Gerakan Ekonomi Pesantren Mandiri.

10. Pelanggaran syarat dan ketentuan akan dikenai ta'dib ringan sesuai Kode Etik Santri.

11.  Mengisi daftar hadir sesuai nama santri dan tidak berlabel merah.

12.  Waktu kunjungan:

o   Pagi: 08.00 - 11.00 WIB

o   Siang: 13.00 - 15.00 WIB

o   Sore: 16.00 - 17.00 WIB

       13. bagi santri yang tidak di jenguk tidak boleh ikut dengan wali santri yang lain

       14. tidak boleh membawa handphone ke dalam asrama.

15. Santri diperkenankan boleh keluar Bersama wali santri,selain dengan wali santri tidak

      Diperkenankan. Dan memberikan uang jaminan keluar Sebesar RP. 17.000, dengan

       Waktu keluar 1 jam , jika melebihi dari satu jam maka uang jaminan tidak dikembalikan.

16. Hanya orang tua atau wali santri resmi yang tercatat dalam data santri.

17. Keluarga lain ( kakak,paman,sepupu,atau saudara ) hanya boleh menjenguk dengan 

      Surat izin dari orang tua / wali.

18. Dilarang menjenguk oleh lawan jenis yang bukan mahram.

19. Penjengukan dilakukan di tempat yang sudah di sediakan.

20. Tidak diperkenankan mengajak santri keluar dari lingkungan pondok,kecuali ada izin

       Resmi dari DPKS / Pengasuhan.